Kasus Penganiyaan Sesama Pelajar di Tomohon, Polisi Amankan Enam Tersangka

TERAS, Manado– Menjadi korban penganiayaan dari sesama rekan pelajar, tiga lelaki bernama Brando Waluyan, Thefil Wawo dan Oktavian Nusa melapor ke Polres Tomohon.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat, Kamis (16/9/2021). Tersangka berjumlah 6 orang, yaitu masing-masing lelaki berinisial PK (16), KM (17), GR (15), BK (17), RK (15) dan lelaki HB (16) yang membawa sajam jenis parang.

Mendapat informasi peristiwa penganiayaan, Tim Resmob Polres Tomohon langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan keberadaan para tersangka.

Dari informasi yang diperoleh, ternyata para tersangka masih berkumpul di salah satu rumah warga di Kelurahan Woloan. Tim kemudian mengamankan lima tersangka sedangkan satunya lagi berinisial PK diamankan di tempat berbeda, di rumah temannya di Kelurahan Woloan II.

Penganiayaan itu sendiri berawal saat para korban pulang dari sekolah kemudian dihadang oleh para tersangka. Namun saat itu para korban tidak menghiraukannya dan pergi berlalu bersama sepeda motor mereka.

Tak berapa lama, para tersangka mengejar korban menggunakan sepeda motor, sehingga terjadi kejar-kejaran. Korban Thefil Wawo berhasil dihadang kemudian dianiaya oleh para tersangka.

Melihat hal tersebut, korban Brando Waluyan balik melihat temannya tersebut akan tetapi langsung dianiaya juga oleh para tersangka. Bahkan handphone milik korban Oktavian Nusa sempat terjatuh lalu dirusak oleh tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengecam aksi brutal pelajar yang melakukan penganiayaan.

“Kembali mari kita ingatkan bersama kepada anak-anak kita agar tidak berbuat hal-hal yang tidak kita inginkan. Aksi penganiayaan seperti ini hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast. (YSL)

Latest from Minahasa Raya