/

Polda Sulut Ungkap Kasus Penyelundupan Senpi Ilegal, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

TERAS, Manado- Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus penyelundupan sejata api dan amunisi ilegal di daerah ini.

Berawal dari informasi masyarakat, personel Polres Minahasa Utara mengamankan seorang lelaki berinisial OM di wilayah Kecamatan Kalawat pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 Wita. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api semi otomotis jenis UZI dan 15 (lima belas) butir amunusi kaliber 9 mm.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe, sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minut melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM, di wilayah Kecamatan Tahuna,” ungkap Kapolda Sulut Irjenpol Mulyatno dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya Kapolda mengatakan, bahwa setelah itu personel Polres Minahasa Utara menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan sekitar pukul 12.30 Wita dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah lelaki FM, dan ditemukan 25 (dua puluh lima) butir amunisi kaliber 9 mm.

“Sekitar pukul 13.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara menuju area perkebunan di wilayah kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan sejata api. Dan setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI,” beber Kapolda. 

Kemudian pada Rabu (18/5/2022), sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 (dua) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 8 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, 2 buah buku rekening Bank BRI, 1 unit handphone merek Redmo 8 pro warna biru, dan 1 unit handphone mereka Redmi 7 warna hitam,” ungkap Kapolda.

Terkait pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang Sah.

Barang siapa yang tanpa  hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun. (YSL)

Sumber: klikmanado.com

Latest from Headline