TERAS, Manado- Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan, jika pemilihan umum (pemilu) benar-benar akan ditunda, maka konsekuensi terburuknya adalah Indonesia tidak akan memiliki Presiden sejak Oktober 2024 nanti. Liando menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya


