Airmadidi, TERASMANADO.COM – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026. Melalui edaran tertanggal 9 Maret 2026 ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara
