Sempat Ditolak Warga, Jenazah Reaktif Covid-19 Akhirnya Dimakamkan Kapolsek Tamako

TERAS, Sangihe – Aksi kemanusiaan ditunjukkan oleh Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng untuk memakamkan jenazah reaktif rapid test Covid-19, MK (56), yang sempat mendapat aksi penolakan dari keluarga dan warga Kampung Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Berkat kesigapan pihak Polsek Tamako bersama Koramil 1301-03/Tamako dan Pemerintah Kecamatan Tamako, jenazah akhirnya berhasil dikebumikan pada Senin (23/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, di tanah milik keluarga almarhum yang berada di Lindongan IV, kampung setempat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Jules menjelaskan, awalnya jenazah tiba di Kampung Menggawa pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 23.00 WITA dengan pengawalan personel Polsek Kepulauan Sangihe.

“Saat itulah pihak keluarga dan ratusan warga setempat menolak keras proses pemakaman sesuai protokol Covid-19. Mereka meminta agar jenazah disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka,” ujarnya.

Lanjut dia, melihat situasi yang terjadi dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng pun tak tinggal diam.

Pihaknya bersama Koramil segera melakukan negosiasi dan penggalangan terhadap keluarga dan warga.

Dengan pendekatan persuasif dan humanis, Kapolsek memberikan pemahaman kepada keluarga dan warga, terkait pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Cara jitu tersebut pun berhasil, keluarga dan warga akhirnya menerima jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” jelas Jules.

Kemudian, sekitar pukul 23.15 WITA, jenazah tiba di lokasi pemakaman yang berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga.

“Kendalapun ditemui. Petugas khusus pemakaman jenazah tidak berada di lokasi, diduga melarikan diri karena takut atas aksi penolakan yang terjadi sebelumnya, padahal saat itu sudah dikawal oleh personel Polsek dan Koramil Tamako,” sebutnya.

“Proses pemakaman tertunda sekitar 1,5 jam. Hal ini pun kembali memicu aksi protes pihak keluarga dan warga karena jenazah tak kunjung dimakamkan,” tambah Jules.

Ia menambahkan, sekitar pukul 00.05 WITA, Kapolsek Tamako dan Camat Tamako Nikodemus Kalase bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat pun berunding, dan diputuskan tetap memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya menghubungi Puskesmas Siloam Tamako untuk menyediakan APD lengkap yang akan digunakan untuk proses pemakaman.

Tak berselang lama, APD tiba namun petugas khusus pemakaman yang diduga melarikan diri tak kunjung kembali.

“Tak mau menunggu lama, Kapolsek Tamako bersama dua anggotanya yakni Bripka D.R. Mangempa dan Brigpol Neiheel Manganang serta Camat Tamako, dan dua orang pihak keluarga langsung mengenakan APD lengkap untuk memakamkan jenazah,” ujar dia.

Prosesi pemakaman didahului dengan ibadah singkat dipimpin oleh Pendeta Ezra Manembu. Rangkaian pemakaman selesai pukul 01.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Jules pun mengapresiasi kinerja Polsek Tamako dan seluruh pihak terkait, atas proses pemakaman jenazah tersebut yang berjalan dengan baik.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Tamako bersama anggota, pihak Pemerintah Kecamatan dan Koramil, yang telah mengawal, memberikan pemahaman hingga memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19, sehingga berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (SMM/kompas.com)

Latest from Headline