TERAS, Manado- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara mengumumkan ada 48 orang terdeteksi positif Covid-19 setelah tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
“Puluhan pelaku perjalanan ini asalnya dari Pulau Jawa, Pulau Irian, Pulau Bali, terjaring pada saat landing di Bandara Sam Ratulangi. Mereka diisolasi di Bapelkes sekarang,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara, Steaven Dandel, lewat pesan singkat, Rabu (7/7/2021).
Para pelaku perjalanan ini lebih dulu dilakukan rapid test antigen ketika tiba di bandara dan hasilnya reaktif. Kemudian dilakukan test PCR dan hasilnya positif Covid-19.
“Karena semua menggunakan dokumen perjalanan swab antigen dan PCR,” ujarnya.
48 orang yang terdeteksi positif Covid-19 di bandara bagian dari 162 kasus baru yang diumumkan Satgas pada Selasa (6/7/2021) malam.
Dengan demikian, jumlah akumulasi pasien terkonfirmasi positif di Sulawesi Utara sebanyak 16.773 kasus. Rinciannya, 15.447 orang sudah sembuh, 560 orang meninggal dunia, dan 766 masih dirawat.
Hingga kini, sebanyak sembilan kabupaten dan kota di Sulawesi Utara berstatus zona oranye atau berisiko sedang penularan Covid-19.
Kesembilan daerah itu adalah Manado, Tomohon, Bitung, Kotamobagu, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, dan Sangihe.
Dengan berubahnya status sembilan daerah ini, maka tinggal enam daerah di Sulawesi Utara yang masih berstatus zona kuning.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, kasus baru Covid-19 di Sulawesi Utara selama satu minggu ini melonjak.
“Bahkan 90 persen yang terkena Covid-19 rata-rata pelaku perjalanan dari luar,” kata Olly saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (30/6/2021).
Olly pun kembali memperketat aktivitas kedatangan penumpang di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Setiap orang yang datang di bandara diwajibkan kembali menjalani pemeriksaan Covid-19.
“Penumpang lokal yang datang kalau dulu torang (kita) akan lakukan seperti dulu. Harus rapid (test) antigen lagi di bandara,” kata Olly.
Gubernur Olly telah mengeluarkan surat edaran diperketatnya aktivitas penumpang yang tiba bandara. Surat Edaran Nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes diterbitkan pada Rabu (30/6/2021).
SE itu tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Ada lima poin dalam SE tersebut, di antaranya seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan.
Lalu, pelaku perjalanan dari luar negeri dan atau dalam negeri mewajibkan test swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara. (SMM/KCM)