TERAS, Manado– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar Workshop/Lokakarya Penilaian Resiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota, Kamis (14/10/2021).
Kegiatan ini adalah tindak lanjut kegiatan Internalisasi SPIP dan Bimtek Penilaian Risiko yang dilaksanakan pada Jumat (8/10/2021).
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon menyampaikan petunjuk terkait cakupan dan prosedur pelaksanaan workshop, disambung dengan arahan dari komisioner, Lanny Ointu.
Tinangon yang merupakan Pengarah Satgas SPIP mengatakan bahwa konteks pelaksanaan penilaian resiko di lingkungan KPU meliputi dua level yaitu level entitas dan level aktivitas.
“Level entitas terkait dengan kebijakan strategis, sedangkan level aktivitas terkait dengan pelaksanaan tupoksi, program dan kegiatan,” jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ini.
Menurutnya, pelaksanaan workshop kali ini difokuskan untuk level entitas KPU Kabupaten/Kota. Satgas SPIP KPU Propinsi bertindak sebagai fasilitator.
Sementara itu, Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data yang juga selaku Pengarah satgas SPIP, dalam arahannya meminta keseriusan peserta workshop mengingat peran penting penilaian resiko dalam memitigasi resiko yang bisa menghambat tujuan institusi.
Tim Satgas SPIP KPU Propinsi Sulawesi Utara bertindak sebagai Fasilitator, Meidy Tinangon dan Lanny Ointu sebagai Pengarah, Carles Worotitjan sebagai sekretaris Satgas dan Lidya Rantung selaku Koord Tim Kerja Risk Assessment memandu serta mengarahkan kegiatan dimaksud.
Dalam kegatan ini KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengisi Kertas Kerja Penilaian Risiko Level Etintas.
Peserta terlihat serius mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang berpotensi memengaruhi pencapaian tujuan organisasi, berupa strategi atau kebijakan yang tergambar dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam satuan kerja.
Kegiatan ini masih akan berlanjut pekan depan dengan target output adanya dokumen penilaian resiko dan kegiatan pengendalian dari masing-masing Satker KPU Kabupaten/Kota. (YSL)