TERASMANADO.COM – Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda membuka pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis Risiko kepada sejumlah pelaku usaha, Senin (26/06/2023) di Sutan Raja Hotel.
Dalam sambutannya, Bupati menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kepada pelaku usaha/UMKM untuk melakukan pendaftaran agar dapat memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB).
Bupati berharap agar para peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Menurutnya dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan kepastian izin usaha, kemudian dapat meningkatkan potensi usaha ke level yang lebih tinggi lagi. “Dengan NIB pelaku usaha dapat mengajukan bantuan modal ke perbankan untuk mengembangkan usahanya,” ungkap Bupati.
Plt Kadis DPM-PTSP Minut Richard Dondokambey mengungkapkan pada kesempatan itu dilakukan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam materinya, Kadis Kesehatan Minut dr Stella Safitri membawakan materi pedoman pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT). Sementara Kasie Datun Kejari Minut Frits G. Kayukkatui membawakan materi mengenai fungsi Kejari sebagai Jaksa Negara, termasuk pendampingan dalam masalah-masalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut Syalom H.D. Korompis, MSc dan Asisten III Drs Rivino Dondokambey.(VIC)