MANADO, TERASMANADO.COM — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan pembelian mobil dinas baru dan renovasi kantor dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
Usulan itu muncul ketika pemerintah sedang memperketat belanja dan menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama Dinas ESDM, Kamis (6/8/2026). Rapat itu membahas kebutuhan anggaran perubahan sebelum diajukan kepada Badan Anggaran DPRD Sulut.
Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo tegas menolak usulan pembelian mobil dinas dan renovasi kantor tersebut.
Liputo mengatakan kedua kebutuhan itu belum menjadi prioritas selama kantor masih dapat digunakan dan kendaraan operasional yang tersedia masih bisa dimanfaatkan.
“Jangankan mobil dinas, ban mobil saja tidak akan bisa. Apalagi renovasi kantor. Selama kantor masih bisa digunakan, jangan ada renovasi,” kata Liputo dalam rapat tersebut.
Menariknya, usulan ini muncul disaat, Reiner Dondokambey baru saja tiga pekan atau pada 21 Juli lalu ditunjuk Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM.
Ketika dikonfirmasi mengenai permintaan pembelian mobil dinas, Reiner mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya juga heran kenapa bisa ada permintaan itu,” ujarnya.
Namun, dokumen usulan yang disampaikan Dinas ESDM kepada Komisi III memuat tanda tangan Reiner dan stempel resmi dinas.
Perbedaan antara keterangan Reiner dan dokumen tersebut belum memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Warga desak evaluasi pejabat
Usulan tersebut memicu sorotan warga. Warga mendesak Pemprov Sulut memperketat proses seleksi dan evaluasi pejabat yang akan ditempatkan pada posisi strategis.
Warga menilai pejabat pengelola anggaran harus mampu memahami prioritas belanja dan menerjemahkan kebijakan efisiensi ke dalam program kerja.
Usulan belanja yang dinilai tidak mendesak, kata warga, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perencanaan anggaran.
“Pemprov harus lebih selektif memilih pejabat. Kemampuan mengelola program dan anggaran harus menjadi pertimbangan utama,” kata Arthur W salah seorang warga.
Ia juga meminta setiap usulan anggaran diperiksa secara berlapis.Terutama dokumen yang memuat tanda tangan pejabat dan stempel resmi organisasi perangkat daerah.
Ia menambahkan, bahwa pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul perbedaan antara dokumen resmi dan keterangan pejabat.
“Dan Pemerintah Provinsi harus memastikan bahwa belanja perubahan APBD diarahkan pada kebutuhan yang mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya lagi.(***)

