//

Tingkatkan Kompetensi Pengelola Keuangan, Pemkab Minut Gelar Bimtek SIPD

TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus melakukan pengingkatan kompetensi pengelolaan keuangan. Kali ini melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Minut.
Kepala Badan Keuangan Carla Sigarlaki dalam laporannya mengungkapkan bimtek tersebut berlangsung dari 15 sampai 17 November 2023 di Hotel Sutan Raja yang diikuti oleh 158 peserta.

“Bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengelola keuangan dan pemahaman terkait pedoman penyusunan APBD TA 2024 kepada asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian setdakab, camat, direktur RSUD, kepala puskesmas, kasubag perencanaan dan keuangan, serta panitia kegiatan,” ungkap Sigarlaki.


Asisten III Drs Rivino Dondokambey mewakili Bupati Minut Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada Badan Keuangan yang sudah mengelar kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta seluruh peserta bimtek.
“Terima kasih kepada narasumber yang sudah membekali peserta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024,” ungkap Dondokambey dalam sambutannya.
Lanjut Dondokambey, dengan adanya bimtek ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal dan benar, aturan mengenai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, tentang penyusunan APBD Tahun 2024.
“Kita semua harus mendukung, target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2024, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik,” sebut Asisten III.
Dondokambey juga mengingatkan agar peserta Bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan baik, agar dapat mendalami substansi Permendagri, dimana terdapat regulasi yang baru dan membutuhkan kesamaan persepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga akan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.


“Secara teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perencanaan RKA tiap OPD juga diharapkan tersusun secara efektif dan efisien. Begitu juga pengelolaan keuangan dalam hal ini APBD, dapat tersusun dengan baik dan benar, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan,” tutup Rivino.

Narasumber yang menjadi pembicara pada kegiatan tersebut, Imam Primagratha, SSTP, MPP, perencana ahli pertama direktorat perencanaan anggaran daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Rino Rio Kent, SSTP, MM, analis perencanaan anggaran direktorat perencanaan anggaran daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.(VIC)

Latest from Minahasa Raya