TERASMANADO.COM – Menindaklanjuti instruksi Bupati MInahasa Utara (Minut) Joune Ganda terkait pengawasan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko pengaduan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Edwin Ombuh Selasa (12/12/2023). “Sesuai arahan Pak Bupati, kami telah membuka posko pengaduan untuk melayani laporan karyawan terkait penyaluran THR,” ujar Ombuh.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, Ombuh menekankan bahwa posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh karyawan yang menghadapi kendala atau ingin menyampaikan keluhan terkait penyaluran THR dari perusahaan.
“Posko ini hadir sebagai sarana bagi para karyawan. Jika terdapat masalah atau hambatan dalam menerima THR dari perusahaan, mereka dapat datang dan melakukan pengaduan secara langsung,” imbuh Ombuh.
Selain mengakomodir pengaduan dari karyawan, Ombuh juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan dan usaha di Kabupaten Minahasa Utara untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemberian THR kepada karyawan mereka.(VIC)




