/////

5 Tersangka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Perluasan Lahan RSUD MWM

Tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD MWM,

TERASMANADO.COM – Terkait dugaan korupsi perluasan lahan  Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis  (RSUD MWM) Kabupaten Minahasa Utara, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejat Sulut), Senin (22/04/2024) melakukan penahanan (Tahap Penyidikan) terhadap lima tersangka. 

Dari kelima tersangka, empat diantaranya berstatus sebagai ASN. Masing-masing JK., mantan Sekda Minahasa Utara yang saat ini menjabat Kadis Pangan, YM, S dan VL. Sementara perempuan ML berstatus sebagai wiraswasta.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada Senin 22 April 2024 Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara langsung melakukan penahanan para tersangka JK, YM, S, VL dan ML yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD MWM Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH, Selasa (23/04/2024).

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dimana, tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD MWM Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 19.763.500.000.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, terhitung 22 April 2024, kelimanya ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hingga 11 Mei 2024.

Latest from Headline