Bawaslu Sangihe Buka Persyaratan Perekrutan PTPS

TERASMANADO.COM, Sangihe — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi membuka perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Bawaslu Sangihe Edmon Dolongseda, mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan 305 PTPS ditambah satu Pengawas TPS untuk lokasi khusus.

Proses pendaftaran PTPS akan dimulai pada 12 hingga 28 September 2024. Pengumuman ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk Kepala Desa, perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta Majelis Tua Kampung (MTK) di seluruh kelurahan dan desa.

“Kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terkait calon PTPS pada 12 Oktober hingga 2 November 2024,” kata Edmon.

“Dengan adanya partisipasi masyarakat, kami berharap dapat menghadirkan pengawas TPS yang berkualitas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, nanti,” tutup dia.

Untuk menjadi Pengawas TPS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KТР);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(ayuk)

Latest from Nusa Utara