///

DPRD Sulut Terima Unjuk Rasa, Massa Bawa 12 Tuntutan Terkait Reforma Agraria

TERASMANADO.COM, Manado – Massa yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Sulut, Selasa (24/9/2024).

Pantauan di lokasi, massa aksi mulai berorasi sekitar pukul 13.33 Wita. Tak lama kemudian, Pimpinan Sementara DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu bersama para anggota lainnya turun langsung menemui massa aksi.

Terlihat para anggota yang menemui warga yakni Henry Walukow (Partai Demokrat), Pricylia Rondo (PDI-P), Jeane Laluyan (PDI-P), Feramitha Mokodompit (PDI-P), Harry Porung (PDI-P), Remly Kandoli (PDI-P), Pierre Makisanti (PDI-P), Royke Anter (Partai Demokrat), Eugenie Mantiri (PDI-P), dan Ruslan Abdul Gani (PDI-P).

Plt Sekretaris DPRD Niklas Silangen bersama Kepala Bagian Keuangan Christian Purukan, serta para kepala sub bagian ikut mendapingi pimpinan dan anggota DPRD saat menerima massa aksi.

“Selamat datang di rumah rakyat. Ini adalah milik kita bersama. Terima kasih boleh membawa aspirasi di rumah rakyat. Anda sudah berada di tempat yang tepat dan kami pastikan kami berada di pihak rakyat. Kami dipilih oleh rakyat dan kami wajib memposisikan diri ada di hadapan rakyat,” kata Anggota DPRD Henry Walukow menyabut para massa aksi.

Setelah itu perwakilan massa aksi masuk ke dalam kantor DPRD. Pimpinan dan anggota DPRD mendengarkan penyataan sikap dan tuntutan aksi sekaligus berdialog.

Pada kesempatan ini, Pimpinan Sementara DPRD Michaela Paruntu mengatakan, melihat tuntutan ini cukup lumayan banyak yang disampaikan.

“Sebagai lembaga legislatif kita menerima semua masukkan aspirasi bapak ibu, tetapi kita ketahui bersama untuk menjalankan ini kita punya regulasi-regulasi yang harus kita jalankan dan kita taati,” kata Michaela.

“Masukkan dari bapak ibu ini akan kami terima. Tujuannya ini kan ujung-ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Michaela.

Ini poin-poin pernyataan sikap dan tuntutan aksi:

  1. Hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap petani di Kalasey Dua dengan berdalih untuk kepentingan daerah.
  2. Hentikan kriminalisasi oleh aparat kepolisian bagi petani yang menggarap di atas tanah HGU.
  3. Usut tuntas pengembangan HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU Desa Ratatotok di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
  4. Cabut izin HGU yang tidak mengelola sesuai peruntukan dan menterlantarkan lahan HGU PT Ratatotok di Desa Ratatotok dan PT Uskami di Desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara.
  5. Menolak pemberlakukan Undang-Undang Bank Tanah di Desa Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
  6. Segera mendistribusi tanah yang digarap masyarakat petani di atas lahan HGU, hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat.
  7. Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan DPR di atas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti di Desa Ongkaw dan eks PT Sidate Murni di Desa Pakuweru Utara.
  8. Selesaikan tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan di Desa Pandu.
  9. Segera di retribusi ke masyarakat petani, tanah PTPN yang tidak berproduksi di Desa Boyong Atas dan Desa Tinawangko Kabupaten Minahasa Selatan.
  10. Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani Desa Pungkol Kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20 persen dari luas tanah sesuai amanah Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
  11. Ketua/Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera membuat Pansus penyelesaian sengketa tanah.
  12. Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reforma Agraria.

(ivo)

Latest from Headline