/

Analisa Hukum Kasus E2L Dugaan Korupsi Dana GD-OTA

TERASMANADO.COM, Manado – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Elly Engelbert Lasut (E2L) terkait dengan kasus dugaan korupsi GD-OTA tahap I yang terjadi pada tahun 2012 dengan kerugian ditaksir Rp 1,5 miliar, masih menyisahkan pertanyaan besar publik. Koordinator Koalisi Advokat Bela Negara Sulut, Reyner Timothy Danielt, SH memberikan analisa hukum.

Melihat amar putusan Perkara No. 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo yang bunyinya

– menerima keberatan penasihat hukum terdakwa

– menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima

Keterangan : Putusan Perkara di atas tidak bisa di akses di Direktori Putusan Mahkamah Agung jadi analisa hukum di bawah hanya berdasarkan asumsi

Jelasnya, putusan di atas bukan putusan bebas atau lepas. Dapat diasumsikan perkara di atas terdapat eksepsi/keberatan dari penasehat hukum terdakwa tetapi bukan pada agenda eksepsi surat dakwaan melainkan penasihat hukum menuangkan eksepsi dalam pledoi atau pembelaan, sehingga terjadi putusan sela yang di putus di putusan akhir.

“Artinya perkara di atas sudah masuk pada pokok perkara. Upaya hukum atas putusan di atas sesuai pasal 156 KUHAP seharusnya JPU mengajukan perlawanan di Pengadilan Tinggi  Manado tapi JPU mengajukan kasasi di MA,” ujar dia.

Kata dia, terhadap Putusan MA Nomor 741 K/Pid.sus/2013. Seharusnya MA melakukan koreksi atas putusan PN Manado dengan sesuai Pasal 253 KUHAP tetapi MA hanya menyatakan bahwa permohonan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima.

“Karena perkara di atas pada pemeriksaan tingkat pertama PN Manado sudah masuk dalam pokok perkara dapat dikatakan perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali (Ne bis in idem),” kata dia.

Dengan analisa ini, menurut dia, dapat ditarik Kesimpulan bahwa perkara E2L di atas dikatakan terdapat kekosongan hukum, tidak jelas statusnya, tidak bebas, lepas, atau terbukti bersalah, terkait itu JPU dapat meminta saran, nasihat persoalan di atas melalui Fatwa Mahkamah Agung. (*/ivo)

Latest from Nusa Utara