TERASMANADO.COM, Manado – DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan kunjungan kerja di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa, 5 November 2024.
Informasi, kunjungan kerja ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Mereka diterima langsung dua anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Utara, yakni Toni Supit (PDI-P), dan Vionita Kuera (Partai Golkar).
Plt Sekretaris DPRD Weliam Niklas Silangen, S.Sos MSi dan sejumlah pejabat struktural ikut mendampingi menerima kunjungan kerja tersebut.
“Kehadiran anggota DPRD Sitaro untuk mendapatkan referensi sekaligus melalukan konsultasi dan sinkronisasi terkait dengan ranperda dimaksud,” kata anggota DPRD Toni Supit.
Dalam kesempatan itu, mantan bupati Sitaro dua periode itu pemengingatkan agar dalam pembentuk ranperda ini harus didukung dengan anggaran yang memadai.
Selain itu, lanjut Toni, dalam pembentukan ini harus melibatkan lembaga bantuan hukum dan pengacara yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro.
Plt Sekretaris DPRD Weliam Niklas Silangen mengatakan, DPRD Sulut sudah menetapan ranperda ini sebelumnya yang merupakan ranperda inisiatif dewan.
“Yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021,” kata Silangen. (ivo)