//

Dihadapan Ratusan Kades, Liando Ingatkan Netralitas Pilkada

TERASMANADO.COM, Minsel – Ratusan kepala desa diundang Bawaslu Minahasa Selatan pada kegiatan Koordinasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 di Hotel Sutan Raja, Senin 11 November 2024.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Eva Keintjem. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah Dekan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando dan Pegiat Pemilu Nasional Dr Radian Syam.

Liando dalam pemaparannya menyebut bahwa pasal 71 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana. Kemudian pasal 29 huruf J disebut kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Dua pasal ini menekankan bahwa kepala desa wajib netral dalam Pilkada,” kata Liando.

Putra kelahiran Desa Malola itu menjelaskan alasan mengapa kepala desa harus netral. Pertama bahwa salah satu asas pilkada adalah adil.

“Jika kepala desa berpihak pada salah satu calon, maka asas keadilan akan hilang. Kepala desa memiliki kewenanagan besar di desa. Calon yang lain di bantu tapi calon yang lain tidak,” ujar Liando.

Lanjut dia, alasan kedua tugas utama kepala desa adalah pelayanan publik. Keikut sertaan kepala desa pada pemenangan calon tentu terugama pada jam kantor tentu akan menganggu tugas-tugas pelayanan publik.

“Kualitas pelayanan publik juga akan terganggu manakalah pemberian bantuan sosial pemerintahan lebih memprioritaskan masyarakat yang memiliki dukungan yang sama dengan kepala desa,” kata Liando.

Masih ditemukan banyak masyarakat yang harusnya wajib untuk dibantu lewat bansos. Tapi namanya tidak tercatat sebagai penerima. Penyebabnya karena perbedaan dukungan politik saat pilkada.

Alasan ketiga adalah fungsi kepala desa sebagai pemersatu masyarakat dan mediator. Proses pilkada kerap memicu konflik akibat perbedaan pilihan.

“Untuk memediasi adanya potensi konflik maka peran kepala desa sebagai mediator/penengah sangat di butuhkan. Namun jika kepala desa sudah berpihak pada salah satu calon maka akan sulit baginya untuk menjadi mediator yang netral,” ujar Liando. (ivo)

Latest from Teras Berita