///

Soal Inpres Penghematan Anggaran, Pemprov Sulut Tunggu Juknis Kemendagri

TERASMANADO.COM, Manado – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Terkait hal ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut, Clay Dondokambey menyatakan siap tindaklanjuti instruksi tersebut.

Hal ini disampaikan Clay usai hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Sulut, Senin (3/2/2025).

“Instruksi ini adalah bagian dari perintah harus mengefisiensi beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas. Belanja harus terukur yang ada output dan outcome, skala prioritas,” kata Clay.

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu juknis dari Kemendagri.

“Kalau kementrian dan lembaga, itu ada PMK. Kalau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota nanti ada juknis dari Kemendagri, perjalanan dinas berapa, belanja cetak berapa. Nanti kalau sudah ada, kami akan susun skeman dan sosialisasikan ke perangkat daerah,” sambungnya.

Sementara, terkait alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Clay menegaskan bahwa Pemprov Sulut tahun 2025 ini telah mengalokasikan anggaran di Dinas Pangan senilai Rp 7 Miliar.

“Kalau untuk pemprov ada di dinas pangan anggaran senilai Rp 7 Miliar dalam APBD 2025. MBG adalah kolaboratif, program yang ditunjang secara bersama-sama baik APBN maupun APBD provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Clay. (ivo)

Latest from Manado