TERASMANADO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Minahasa Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Melky Jakhin Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK).
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada Selasa (04/02/2025), memastikan kemenangan Paslon nomor urut 2, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL), yang segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara.
Kuasa hukum MJP-CK, Michael Jacobus SH MH, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara menetapkan JG-KWL sebagai pemenang dengan perolehan 70.620 suara, unggul dari 51.070 suara yang didapat oleh MJP-CK. Gugatan yang diajukan menyoroti dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk kebijakan mutasi pejabat oleh petahana yang dianggap melanggar aturan pemilihan kepala daerah.
Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo menilai bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait ambang batas perselisihan hasil pemilihan. Dengan selisih suara 19.550 atau sekitar 16,07%, jauh di atas batas maksimal 2% dari total suara sah, Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Dalam pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.(VIC)