TERASMANADO.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Johanes Katuuk menegaskan pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Bidang (Kabid) berinisial JR, yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).
“Sejak viral dan terkuak ke publik kami langsung memanggil yang bersangkutan dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya,” Katuuk, Rabu (12/02/2025).
Menurut Katuuk, langkah ini diambil sesuai tahapan dan aturan yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar disiplin. Dimana secara umum penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 28 dan 36.
Setelah menjalani proses BAP secara tidak tertulis oleh pejabat di BKPSDM sesuai yang diatur pasal 28, lanjut Katuuk selanjutnya oknum Kabid akan diperiksa oleh tim kode etik yang diketuai Sekretaris Daerah didampingi oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 serta Kepala Inspektorat.
“Saat ini yang bersangkutan dibebastugaskan sementara demi kelancaran proses pemeriksaan. Kami sudah mengundang untuk pemeriksaan oleh Tim Kode Etik,” pungkas Katuuk seraya menegaskan bahwa sanksi akan mengacu pada rekomendasi Tim Kode Etik.(VIC)