Manado – Anggota Komisi III DPRD Sulut Royke Reynald Anter pertanyakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut dalam memberikan izin pertambangan.
Antar mempertanyakan hal ini saat Komisi III melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama ESDM di Kantor DPRD Sulut, Senin (10/3/2025).
Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, saat ini ada banyak orang-orang atau perusahaan yang mengelola tambang.
“Jadi mohon kira-kira dipermudahlah orang-orang dalam mengurus izin (tambang), agar supaya ketika mereka mempunyai izin mereka akan memberikan kontribusi kepada daerah,” kata Anter.
“Tapi kalau tidak ada izin, saya tidak tahu kontribusinya ke mana. Saya kira Pak Kadis yang lebih tahu,” tambahnya.
Legislator dapil Kota Manado ini meminta ESDM dapat memberikan penjelasan tahapan-tahapan atau proses pemberian izin agar supaya mereka tidak illegal.
“Jadi mohon diberikan penjelasan tahapan dan prosesnya seperti apa,” ujar Anter.
Kepala Dinas ESDM Fransiskus Maindoka mengatakan, keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tidak bisa berbuat apa-apa di Provinsi.
“Kami hanya memproses dan mengeluarkan pertimbangan, khusus batuan. Ini sudah ada Pergub. Tapi PTSP Provinsi yang mengeluarkan izin. Untuk logam itu kewenangan Kementerian ESDM,” tuturnya. (ivo)