Manado – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Vonny Paat memberikan klarifikasi mengenai apa yang ia sampaikan di rapat dengar pendapat (RDP) terkait Asisten I Setprov Denny Mangala, Jumat (4/7/2025) pekan lalu.
Di mana dalam RDP, Paat menyebut Mangala yang memimpin rapat pergantian nama RSUD ODSK.
Berikut pernyataan Vonny Paat:
Dengan ini saya, Vonny Paat, menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Dr. Denny Mangala, M.Si, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas pernyataan saya sebelumnya yang menyebut beliau sebagai pihak yang memimpin rapat terkait perubahan nama RSUD ODSK.
Setelah saya telaah lebih lanjut, pernyataan tersebut tidak berdasarkan data dan fakta. Untuk itu saya menarik kembali ucapan tersebut dan menyatakan bahwa Bapak Denny Mangala tidak memimpin rapat dimaksud, sebagaimana juga tidak terdapat dokumentasi kehadiran, foto, yang menunjukkan keterlibatan beliau.
Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Denny Mangala, beserta keluarga dan semua pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan saya tersebut.
Saya berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan lapang hati.
Tuhan memberkati torang samua.
Hormat saya,
Vonny Paat
Diketahui, Jumat pekan lalu, digelar RDP lintas komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang kesehatan.
RDP dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD dan Ketua Komisi IV Vonny Paat itu dihadiri jajaran Pemprov Sulut, termasuk Asisten I Denny Mangala.
Paat sempat menyinggung mengenai pergantian nama ODSK dan mengatakan jika telah dilakukan rapat pergantian nama yang dipimpin Asisten I. (**)