Sangihe — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara telah melakukan penindakan terhadap impor rokok asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM” yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) milik perusahaan lokal.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara pada tanggal 4 Juli 2025 di Gudang Berikat milik PT Indomalay Jaya Bersama, yang berlokasi di Tahuna, Sulawesi Utara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.320 karton rokok atau sekitar 13,2 juta batang dengan estimasi nilai barang mencapai Rp1,78 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menyampaikan bahwa penindakan berawal dari analisis terhadap dokumen impor tanggal 27 Juni 2025. Dari total 2.020 karton rokok yang diimpor, diketahui 1.320 karton di antaranya menggunakan merek “BROS PREMIUM”.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa merek “BROS PREMIUM” telah terdaftar secara resmi atas nama PT TDS dalam sistem CEISA HKI Bea Cukai, dengan nomor registrasi HKI-202401****. Etiket dan kemasan pada produk impor juga identik dengan yang dimiliki oleh PT TDS.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencegahan Sementara Pemasukan Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI, petugas Bea Cukai melakukan penahanan sementara terhadap barang dimaksud. PT TDS kemudian mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sesuai ketentuan. Pada 15 Juli 2025, pengadilan menetapkan penangguhan sementara atas barang tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” ujar Erwin Situmorang.
“Pengawasan kami tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan negara, tetapi juga perlindungan atas hak hukum pelaku usaha yang sah.”
Selanjutnya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan bersama terhadap barang hasil penindakan di Gudang Berikat Tahuna, sesuai perintah pengadilan dan permintaan pemilik merek.
Bea Cukai mengimbau seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait merek dagang dan hak cipta, sebagai bentuk kepatuhan hukum dan tanggung jawab dalam aktivitas perdagangan internasional. (ayuk)