Sangihe, TERASMANADO.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai mematangkan arah kebijakan pembangunan tahun depan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Sangihe dalam rangka penyampaian pengantar Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sangihe, Rabu (5/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Marvein Hontong, serta dihadiri jajaran anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten, dan pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Thungari mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas dimulainya pembahasan rancangan KU-PPAS APBD 2026. Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan pentingnya kebijakan umum anggaran dan plafon sementara sebagai dasar penyusunan APBD.
“Penyusunan KU-PPAS ini diarahkan tidak hanya pada penanganan prioritas daerah, tetapi juga mendukung sasaran pembangunan provinsi dan nasional,” ujar Thungari.
Bupati menjelaskan bahwa RKPD Tahun 2026 telah diselaraskan dengan prioritas nasional Asta Cita, prioritas Provinsi Sulawesi Utara, serta visi-misi daerah ‘Sapta Membara’.
Tema pembangunan daerah tahun 2026 ditetapkan sebagai:
“Memperkuat Kemandirian Pangan dan Energi Kepulauan melalui Pemberdayaan SDM dan Ekonomi Kelautan Berkelanjutan.”
Enam prioritas pembangunan utama yang menjadi arah kebijakan tahun 2026 meliputi:
1. Pengembangan ekonomi perikanan kepulauan;
2. Penguatan tata kelola pemerintahan;
3. Pengembangan infrastruktur wilayah kepulauan;
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia;
5. Pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan bencana; serta
6. Diversifikasi ekonomi.
Lebih lanjut, Bupati Thungari memaparkan struktur rancangan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026, yakni:
Pendapatan daerah: Rp852.393.750.449
Belanja daerah: Rp827.325.698.634
Penerimaan pembiayaan: Rp15.485.916.637
Pengeluaran pembiayaan: Rp40.553.968.452
Bupati juga menyebutkan bahwa kebijakan pendapatan daerah tahun 2026 akan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta menyesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dengan pembahasan KU-PPAS 2026 ini, kami berharap akan lahir dokumen kebijakan anggaran yang kredibel dan berpihak pada rakyat, sebagai dasar penyusunan APBD untuk mendorong Sangihe yang maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Bupati Thungari. (Ayuk)



