Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera dicairkan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 23,2 miliar untuk 4.602 pegawai di lingkungan Pemkab Minut menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Minahasa Utara Novly Wowiling didampingi Asisten III Jossy Kawengian, Inspektur Stephen Tuwaidan, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Carla Sigarlaki, Jumat (13/03/2026). Menurut Wowiling, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diinstruksikan untuk mempercepat proses administrasi pencairan setelah regulasi terkait dirampungkan.
“Untuk pencairan THR dan gaji ke-13, atas komitmen Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung tidak ada masalah. Dasar hukumnya juga sudah jelas melalui Permen Nomor 9 Tahun 2026. Penerima terdiri dari ASN dan P3K, termasuk P3K paruh waktu dengan perhitungan khusus sesuai petunjuk teknis,” ujar Wowiling.
Ia berharap pencairan tersebut tidak hanya membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya, tetapi juga memberi efek berganda terhadap perekonomian daerah. “Ini tentu memberikan manfaat bagi ASN dan P3K bersama keluarga. Selain itu membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan mendongkrak ekonomi Minahasa Utara,” kata Wowiling.
Sementara itu, Kepala BKAD Minahasa Utara Carla Sigarlaki menjelaskan mekanisme pembayaran THR tahun ini secara umum masih mengacu pada skema tahun sebelumnya, yakni berdasarkan komponen gaji bulan Februari. Namun terdapat pengaturan baru terkait perhitungan bagi P3K, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu sesuai regulasi terbaru.
Inspektur Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menegaskan pihaknya membuka ruang pengaduan apabila terdapat kendala dalam proses penyaluran. “Jika ada keterlambatan pembayaran atau dugaan pemotongan, bisa dilaporkan melalui aplikasi. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, seraya menambahkan laporan dapat disampaikan secara daring melalui aplikasi Singaminut tanpa harus datang langsung ke kantor Inspektorat.(VIC)




