////

Ini Daftar Medsos Resmi Pemkab Minut, Warga Diminta Tak Mudah Percaya Informasi dari Akun Palsu

Kadis Kominfosan Minahasa Utara, Styvi Watupongoh.

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menetapkan sejumlah akun media sosial dan portal resmi sebagai rujukan informasi pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola informasi publik sekaligus mengantisipasi penyebaran hoaks dan informasi dari akun palsu di ruang digital.

Penetapan kanal resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Akun Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Edaran yang diterbitkan 14 Agustus 2026 itu ditujukan kepada jajaran pemerintahan hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Minut, Styvi Watupongoh, mengatakan penataan komunikasi digital menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap kebijakan, agenda kerja, hingga saluran pelayanan publik harus tersampaikan utuh dan terverifikasi. Kami ingin memastikan masyarakat tidak terjebak dalam arus disinformasi. Sumber resminya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Styvi, Jumat (14/08/2026).

Adapun kanal yang tercantum sebagai rujukan resmi meliputi Facebook dan Instagram @JGKWL, Facebook RA Joune Ganda, Instagram Joune J.E. Ganda, Facebook dan Instagram Kevin W. Lotulung, Facebook dan Instagram PKK Minahasa Utara, Facebook Pemkab Minut, Instagram @pemkabminut, TikTok @pemkabminut, serta portal resmi minut.go.id.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan diminta menggunakan kanal resmi sebagai salah satu sumber utama penyampaian informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah. ASN dan tenaga Non-ASN juga didorong membantu menyebarluaskan informasi pembangunan melalui akun pribadi secara proporsional, dengan mengacu pada konten dari kanal resmi.

Pemkab Minut sekaligus mengingatkan aparatur dan masyarakat agar tidak membuat maupun meneruskan informasi dari sumber yang tidak jelas. Masyarakat juga diminta mewaspadai akun yang menggunakan nama, identitas atau logo pemerintah daerah tanpa kewenangan. “Bila menemukan akun yang mencurigakan atau menggunakan identitas Pemkab Minut tanpa lisensi resmi, segera konfirmasi ke Dinas Kominfosan. Keamanan informasi adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.(VIC)

Latest from Headline