SITARO, TERASMANADO.COM — Apel kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Senin (28/9/2026), menjadi momentum penyampaian kabar yang mendapat perhatian dari para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Apel yang berlangsung di Monumen Taman Pala, Kantor Bupati Sitaro, dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si. Dalam amanahnya, Eddy menyampaikan pesan penting terkait kepastian penganggaran bagi tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Ia menyampaikan bahwa penggajian tenaga PPPK akan mendapat dukungan melalui kebijakan anggaran pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah, termasuk PMK Nomor 35 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung penggajian PPPK di daerah.
Sementara itu, khusus PPPK Paruh Waktu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi yang berlaku sejak 26 Juni 2026 tersebut mengatur antara lain pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta peluang pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Kabar tersebut mendapat respons positif dari para tenaga yang sebelumnya menanti kepastian mengenai keberlanjutan status dan penghasilan mereka. Penyampaian kebijakan itu menjadi angin segar sekaligus memberikan harapan bagi tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu dalam melanjutkan pengabdian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro.
Eddy juga menyampaikan ucapan selamat dari Plt. Bupati Sitaro Hieronimus Makainas, SE., MM., kepada para tenaga yang mendapat kepastian melalui kebijakan pemerintah tersebut. Namun, ia mengingatkan agar kabar baik tersebut dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Jangan lalai dalam bekerja. Kehadiran harus menjadi prioritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas harus tetap dijaga,” pesan Eddy kepada jajaran ASN dan tenaga PPPK yang mengikuti apel.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hak dan dukungan anggaran harus berjalan seiring dengan kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat pengabdian, disiplin kehadiran, dan loyalitas terhadap tugas, para PPPK dan PPPK Paruh Waktu diharapkan terus menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Jem)

