SITARO, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 melalui penyampaian tambahan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Sitaro, Hieronimus Makainas, S.E., M.M., melalui Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si., menyampaikan tambahan penjelasan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, Selasa (13/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Sitaro.
Penyampaian ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda APBD 2027, sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap pandangan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menempatkan pembahasan anggaran sebagai bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah. APBD tidak hanya menjadi dokumen keuangan tahunan, tetapi juga instrumen untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Sitaro mengikuti mekanisme pembahasan bersama DPRD dengan menyampaikan tambahan penjelasan pemerintah daerah sesuai agenda rapat paripurna. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pandangan eksekutif dan legislatif sebelum pembahasan Ranperda berlanjut ke agenda berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Sitaro berharap pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan memperhatikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., dan dihadiri Sekretaris Daerah bersama seluruh asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, serta para camat.
Adapun fraksi-fraksi DPRD yang hadir dalam agenda tersebut meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Restorasi, dan Fraksi Perindo. Setelah penyampaian tambahan penjelasan pemerintah daerah, rapat paripurna diskors untuk menunggu kelanjutan persidangan.
Melalui proses pembahasan yang berlangsung di DPRD, pemerintah daerah dan legislatif diharapkan dapat terus membangun koordinasi dalam merumuskan kebijakan anggaran yang terarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prioritas pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Jem)

