SITARO, TERASMANADO.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Kantor Pertanahan menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Tarorane, Kecamatan Siau Timur, Senin (28/9/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen legal atas bidang tanah yang dimiliki.
Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas, SE., MM., menyampaikan bahwa PTSL merupakan salah satu program pemerintah pusat yang manfaatnya diarahkan untuk masyarakat, termasuk kelompok masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam memperoleh kepastian hak atas tanah.
“Ini adalah program Presiden Prabowo Subianto yang menyasar masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam pengurusan tanah,” ujar Heronimus.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Dokumen tersebut memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus dapat menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki.
PTSL sendiri merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, bidang-bidang tanah yang belum terdaftar didorong untuk mendapatkan kepastian administrasi dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Heronimus berharap masyarakat yang telah menerima sertipikat dapat menjaga dan memanfaatkannya dengan baik. Sertipikat tersebut, kata dia, harus dipandang sebagai dokumen penting yang memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
“Jangan hanya disimpan, tetapi dipergunakan dan dijaga dengan baik. Sertipikat ini merupakan bukti penting atas kepemilikan tanah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Mayheard Engel Lord Mogi, S.ST., M.Si., mengatakan penyerahan sertipikat PTSL di Tarorane merupakan bentuk nyata kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tengah masyarakat.
“Kegiatan hari ini adalah penyerahan sertipikat PTSL, khususnya di Kelurahan Tarorane. Ini merupakan wujud bahwa BPN hadir di tengah-tengah masyarakat Sitaro,” ujar Mayheard.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PTSL tidak hanya bertujuan menerbitkan sertipikat, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah masyarakat, membantu mencegah potensi sengketa serta memberikan nilai manfaat yang lebih besar terhadap aset yang dimiliki.
“Intinya untuk kepastian hukum, mengurangi dan mencegah sengketa, serta meningkatkan nilai manfaat sertipikat. Pada dasarnya, kita membuat sertipikat-sertipikat ini untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Mayheard menegaskan bahwa proses penerbitan sertipikat dilakukan dengan tujuan agar dokumen tersebut dapat dipergunakan secara tepat dan bertanggung jawab oleh masyarakat. Karena itu, masyarakat penerima diharapkan memahami pentingnya menjaga sertipikat sebagai dokumen pertanahan yang bernilai hukum.
Dalam pelaksanaan PTSL tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro menargetkan pelayanan pada 16 desa yang tersebar di wilayah Siau, Tagulandang, dan Biaro.
“Untuk tahun ini ada 16 desa yang tergabung di Sitaro, di Siau, Tagulandang, dan Biaro. Kami mengambil semua kepulauan supaya bisa melayani seadil-adilnya dan tidak pilih-pilih,” ungkap Mayheard.
Untuk tahun ini, jumlah bidang yang menjadi sasaran program tersebut mencapai 500 bidang. Keterbatasan kuota bidang menjadi salah satu faktor sehingga belum seluruh masyarakat dapat menerima sertipikat melalui program PTSL pada tahun yang sama.
Mayheard menyebutkan, masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan pada tahun ini masih berpeluang memperoleh pelayanan pada pelaksanaan program di tahun berikutnya sesuai dengan kuota dan ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengajak pemerintah dan masyarakat untuk terus berjalan bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan nilai yang terkandung dalam filosofi Sitaro, yakni bekerja bersama dengan kekuatan, kecerdasan, akal budi dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Pemerintah dan masyarakat harus berjalan bersama-sama untuk mencapai satu tujuan, yaitu Sitaro Masadada,” pungkasnya.
Penyerahan sertipikat PTSL di Kelurahan Tarorane pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah. Dengan kepastian hukum yang semakin baik, tanah tidak hanya menjadi aset yang terlindungi, tetapi juga dapat dikelola secara lebih aman dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan keluarga serta masyarakat. (Jem)

