SITARO, TERASMANADO.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang yang terarah dan berkelanjutan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Konsultasi Publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pada 7 Oktober 2026
Kegiatan yang berlangsung di Siau tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR Kabupaten Kepulauan Sitaro, khususnya untuk Wilayah Perencanaan (WP) Siau Barat, WP Siau Timur–Tengah, dan WP Siau Timur Selatan.

Sambutan Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Hieronimus Makainas, SE., MM. dibacakan oleh Inspektur Kabupaten Kepulauan Sitaro Ironers Sikome, SE., M.Ak., CGAA, selaku Kepala Inspektorat. Dalam sambutannya, Plt. Bupati menekankan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS bukan sekadar memenuhi tahapan administratif, melainkan bagian dari upaya menyiapkan arah pembangunan daerah yang lebih terukur.
Menurutnya, kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian bersama terhadap masa depan Sitaro. Karena itu, proses penyusunan tata ruang diharapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang.
“RDTR bukanlah sekadar kumpulan peta dan angka, melainkan sebuah ‘peta jalan’ yang sangat rinci dan terarah untuk pemanfaatan ruang di wilayah kita,” demikian pesan Plt. Bupati yang disampaikan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, RDTR memiliki peran strategis dalam mengatur zonasi, pemanfaatan lahan, jaringan infrastruktur, ruang terbuka hijau, hingga ketentuan pembangunan. Dengan perencanaan yang jelas, perkembangan suatu wilayah dapat diarahkan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Plt. Bupati juga mengibaratkan pembangunan wilayah seperti membangun sebuah rumah tangga. Tanpa perencanaan yang baik, pembangunan dapat berlangsung tidak teratur dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Karena itu, RDTR dibutuhkan sebagai instrumen untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Namun, tata ruang yang baik menurutnya tidak dapat dipisahkan dari aspek lingkungan hidup. Karena itu, pelaksanaan KLHS menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program pembangunan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“KLHS adalah instrumen strategis yang memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan yang kita rancang telah melalui evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungannya,” ujarnya.
Melalui KLHS, berbagai potensi risiko lingkungan diharapkan dapat diidentifikasi sejak tahap awal. Dengan demikian, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan langkah mitigasi serta rekomendasi yang tepat sebelum keputusan pembangunan ditetapkan.
Pendekatan tersebut dinilai penting bagi Sitaro yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam sekaligus tantangan lingkungan yang perlu dikelola secara bijaksana. Pembangunan tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Kita ingin anak cucu kita kelak masih bisa menikmati keindahan alam Siau, masih bisa melaut dengan hasil melimpah, dan masih bisa hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat,” pesan Plt. Bupati.
Karena itu, FGD dan Konsultasi Publik yang dilaksanakan bukan dipandang sebagai kegiatan formalitas. Forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai kepentingan sekaligus menggali kondisi riil di lapangan sebagai bahan penting dalam penyusunan dokumen tata ruang.
Masyarakat, tokoh adat, petani, nelayan, pelaku usaha, pemuda, perempuan, serta berbagai unsur lainnya diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai potensi, persoalan, kebutuhan, dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Setiap sudut pandang sangat berharga,” tegasnya, seraya mengajak seluruh peserta menyampaikan gagasan terbaik, kritik yang membangun, serta masukan yang berbasis pada kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan yang dibangun melalui forum tersebut selanjutnya diharapkan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan materi teknis dan kerangka awal Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RDTR di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penetapan dan penyepakatan delineasi wilayah perencanaan serta penjaringan isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis. Tahapan ini menjadi penting untuk memastikan batas dan karakteristik wilayah yang direncanakan dapat dipahami secara bersama.
Kegiatan tersebut turut diikuti secara daring oleh jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di antaranya Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., Direktur Jenderal Tata Ruang; Nuki Harniati, ST., MT., Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional; Rahma Julianti, ST., M.Sc., Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I; serta Listra Pranadwita Deatriyana, ST., MT., Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I B.
Sementara itu, hadir secara langsung Ir. Kirardus Asmara, Eddy Darwanto, MM., MBAT., MEBM. selaku Team Leader Penyusunan RDTR dan Ranperkada Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama tim penyusun, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, para kepala bagian dan camat di wilayah Siau, lurah, kapitalau, tokoh masyarakat, insan pers, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berharap seluruh rangkaian FGD dan Konsultasi Publik tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang kuat, aplikatif, dan mampu menjadi pondasi bagi tata ruang yang memberikan kepastian, mendukung investasi, melindungi lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat pembangunan yang Maju, Sejahtera, Damai, dan Dahsyat, penyusunan RDTR dan KLHS diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap ruang di Sitaro dimanfaatkan secara bijaksana, terencana, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. (Jem)

