Seleksi Calon Anggota KPID Sulut Dibuka 8 Mei – 2 Juni 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2027 dibuka mulai 8 Mei sampai dengan 2 Juni 2024. Pembukaan pendaftaran ini telah diumumkan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Sulut Dra. Roosje Kalangi, M.Si didampingi Wakil Ketua Suryanto Muarif S.Hi, MH, dan Sekretaris: Risat Y I Sanger S.IP, di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut, Senin (6/5/2024). Pengumuman pendaftaran ini dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh dan sejumlah komisioner KPID Sulut.

TERAS, Manado – Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2024-2027 dibuka mulai 8 Mei sampai dengan 2 Juni 2024.

Pembukaan pendaftaran ini telah diumumkan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Sulut Dra. Roosje Kalangi, M.Si didampingi Wakil Ketua Suryanto Muarif S.Hi, MH, dan Sekretaris: Risat Y I Sanger S.IP, di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut, Senin (6/5/2024).

Pengumuman pendaftaran ini dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh dan sejumlah komisioner KPID Sulut.

Ketua Timsel Roosje Kalangi mengatakan, timsel akan bekerja secara independen dan tetap berpatokan pada tanggung jawab.

“Kami tidak intervensi (proses seleksi). Harus sesuai ketentuan yang berlaku. Ini tanggung jawab yang dikasih kepada kami,” kata Roosje.

Menurut dia, calon anggota KPID harus punya integritas.

“Selain berintegritas, juga harus betul-betul mengerti tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Roosje menegaskan, timsel akan terbuka dalam seleksi ini.

“Harus terbuka. Menginformasikan. Perengkingan juga ada. Jadi, calon KPID harus betul-betul punya kemampuan, masa komisioner KPID tidak tahu apa-apa. Yang jelas kalau dia berani mendaftar dia punya kemampuan,” tegas Roosje.

Sementara itu, Sekretaris Timsel Risat Sanger menambahkan, pendaftaran ini bebas biaya.

“Pendaftaran dibuka mulai 8 Mei sampai dengan 2 Juni 2024. Lamaran dapat dikirim langsung ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara atau lewat email [email protected], pada jam kerja mulai pukul 10.00 s/d 17.00 Wita,” tambah Risat.

Setelah mendaftar, para calon anggota KPID akan mengikuti tahap seleksi.

“Pertama ada seleksi administrasi, kemudian uji kompetensi, dan uji kelayakan dan kepatutan,” sebut Risat.

Ketua Komisi I Fabian Kaloh berharap media membantu mempublikasi proses dan tahapan seleksi KPID ini.

“Sebar luaskan. Semakin banyak (mendaftar) semakin baik, sehingga seleksi akan mendapatkan yang terbaik,” ujarnya.

“Komisi I akan mengawal dari belakang, tapi tidak mengintervensi. Itu kewenangan timsel,” sambung politisi PDI Perjuangan ini.

Informasi seleksi calon anggota KPID ini terus disosialiasikan secara masif kepada publik. Seleksi ini disosialisasikan juga kepada Ormas dan LSM.

Komisi I DPRD Provinsi Sulut bersama Timsel KPID Sulut juga melakukan kunjungan ke KPI di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD didampingi Ketua Komisi I Fabian Kaloh, S.IP., M.Si. Mereka diterima oleh Ketua KPI Ubaidillah dan jajaran pimpinan.

Kunjungan ini untuk menyampaikan tahapan rekrutmen calon anggota KPID Sulut periode 2024-2027 tengah dimulai. Sekretaris Timsel KPID Sulut Risat Sanger, S.Sos mengatakan, kunjungan kerja ini untuk menyampaikan komitmen dari timsel.

“Sejak awal kami timsel telah berkomitmen agar seleksi ini terbuka, semua punya peluang dan kesempatan yang sama. Kami ingin mereka yang terpilih bukan sekedar tahu soal penyiaran, tapi paham betul sehingga mampu menjadi wasit dalam mengontrol program-program yang dihadirkan media elekteonik,” kata Risat.

Adapun yang melakukan kunjungan kerja ke KIP, yakni Ketua DPRD dr. Fransiscus A Silangen, SpB .KBD, Ketua Komisi I Fabian Kaloh, Wakil Ketua Komisi I Braien Waworuntu, anggota Melky J Pangemanan, Herol V Kaawoan, Hilman Idrus, I Nyoman Sarwa, serta Ketua Timsel KPID Roosje Kalangi, dan Sekretaris Risat Sanger.

Rekrutmen calon anggota KPID Provinsi Sulut periode 2024-2027. Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-udang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bagi calon anggota KPID Sulut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Berpendidikan Sarjana atau setara S1
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan baik tidak tercela
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
  7. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa bermeterai 10.000
  8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif
  9. Bukan pejabat pemerintah
  10. Nonpartisan

Persyaratan Khusus

  1. Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Utara bermeterai 10.000
  2. Makalah visi-misi ditulis jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Daftar riwayat hidup (curiculum vitae) lengkap bermeterai 10.000 dan FC Ijazah S1
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).
  6. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
  7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepolisian (asli)
  8. Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah (asli) bermeterai 10.000
  9. Surat dukungan dari masyarakat bermeterai 10.000
  10. Pas foto berwarna terabru ukuran 4×6
  11. Batas umur 25 tahun s/d 65 tahun

(ADVERTORIAL)

Latest from Info Advertorial