///

Pertegas Netralitas Perangkat Desa Dalam Pilkada, Bawaslu Minut Konsultasi ke Kemendagri

TERASMANADO.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Waldi Mokodompit menyambangi Dirjen Bina Pemerintahan Desa, bidang Fasilitas Penataan dan Administrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jumat (02/08/2024).

Kunjungan ini untuk melakukan konsultasi dan memperjelas netralitas perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri) Jakarta, Waldy bersama beberapa staf Bawaslu diterima Zhikrie Azwary, S.STP, MSi.

Ditegaskan Azwary bahwa Kepala desa, perangkat desa, serta pengurus dan anggota BPD merupakan profesi yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pemilu maupun Pilkada.

“Karena Hal ini bisa timbulnya conflict of interest antara kepala desa, perangkat desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Tentu akan membuat situasi dan kondisi di desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di desa semasa Pemilu maupun Pilkada,” jelasnya dikutip Mokodompit.

ASN serta kepala desa/hukum tua juga dilarang membuat program yang mengandung unsur slogan-slogan bakal calon yang akan maju di Pemilihan Serentak. ”Sudah jelas perangkat Desa dilarang terlibat politik dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” tegasnya..

Aturan yang mengatur larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa terlibat dalam Politik Praktis dan Kampanye, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa atau Kumtua dilarang menjadi pengurus Parpol, dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Kepala Desa yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis hingga tindakan penghentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tegas Mokodompit.(VIC)

Latest from Minahasa Raya