//

DPRD Sulut Belum Miliki AKD

TERASMANADO.COM, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sejak dilantik pada 9 September 2024 silam.

Belum adanya AKD membuat kinerja anggota DPRD Sulut periode 2024-2029 belum maksimal dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Belum lama ini pimpinan dan anggota DPRD Sulut telah mengikuti orientasi yang dilaksanakan BPSDM Kemendagri di Jakarta.

Terkait hal ini, Plt Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada setiap fraksi untuk melengkapi susunan AKD.

“Sudah sejak lalu, kami kirim surat ke fraksi-fraksi agar melengkapi susunan AKD. Nantinya susunan AKD akan ditetapkan dalam rapat paripurna,” kata Silangen, Selasa (15/10/2024).

Menurut Silangen, penetapan dan pelantikan pimpinan dewan definitif akan diproses di Kemendagri.

“Memang untuk pimpinan dewan definitif itu harus SK Mendagri,” ujar dia.

Sementara untuk penyusunan AKD, Sekretaris DPRD Niklas Silangen melalui Kepala Sub Bagian Perisalah Legislatif Muda Fabiola Sumampouw mengatakan, harus berpedoman dari Peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

Untuk susunan Banggar berjumlah 23 orang. Fraksi PDIP mengutus 10 orang plus ketua DPRD. Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Gerindra mengutus 3 personel.

Untuk Badan Kehormatan masing-masing fraksi satu orang. Sedangkan komisi-komisi yang saat ini masih berjumlah 38 anggota dewan akan disebar di Komisi I (9 orang), Komisi II (10 orang), Komisi III (10 orang) dan Komisi IV (9 orang).

“Nantinya masing-masing fraksi akan menyampaikan nama-nama anggota di setiap AKD. Kemudian akan ditetapkan dalam rapat paripurna,” kata Silangen.(*/ivo)

Latest from Manado