Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Sulut menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan tahapan selanjutnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B, KBD, didampingi para Wakil Ketua Royke Anter, dan Stela Runtuwene.

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dalam penyampaiannya mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna ini.
Gubernur Yulius pun memaparkan secara garis besar substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Dikatakan Gubernur, realisasi APBD Pemprov Sulut hingga 31 Desember 2024 mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp 3,65 triliun (92,13% dari target Rp 3,96 triliun) atau tumbuh positif sebesar 3,27 persen (Year-onYear). “Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,7 triliun (93,67% dari pagu tahunan Rp 3,95 triliun) atau tumbuh positif sebesar 10,40 persen (Year-on-Year),” kata Yulius.
Kemudian, penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp 1,24 triliun (96,91% dari target Rp 1,27 triliun). Capaian ini mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 4,19%. Kenaikan tersebut dikarenakan 5 meningkatnya penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok dibandingkan tahun lalu. “Pendapatan retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 6,84%. Kenaikan terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan retribusi jasa umum,” ujar Gubernur.

Sedangkan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp 2,13 triliun (91,52% dari target Rp 2,33 triliun) atau tumbuh positif sebesar 2,67 persen (Yearon-Year). “Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” paparnya.
Selanjutnya, Realisasi Belanja Pemprov Sulut mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 10,40%. Belanja operasi mencapai realisasi Rp 2,72 triliun (92,94% dari target Rp 2,92 triliun) yang di antaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja 6 bunga, belanja hibah dan bantuan sosial.

“Belanja modal mencapai realisasi Rp 410,83 miliar yang didominasi untuk belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin. Belanja transfer mencapai realisasi Rp 578,42 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara,” ungkap Gubernur.
Tekait Dana Alokasi Khusus Fisik telah tersalur seluruhnya secara tepat waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 302,62 miliar. “Dana ini digunakan untuk belanja fisik terkait dengan bidang pendidikan SMA-SMK-SLB, kesehatan dan KB, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, dan irigasi,” sebut Gubernur.

Gubernur menambahkan, Pemprov Sulut menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang menandakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemprov Sulut berhasil memperoleh penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp 4.501.978.422,05. “Keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” ujar Gubernur.

Adapun terhadap sejumlah temuan BPK terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti belanja yang tidak tertib, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pembayaran belanja pegawai yang melebihi ketentuan, Pemprov Sulut telah menetapkan langkah-langkah korektif dan menjadikannya sebagai prioritas utama dalam agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah.
Sejalan dengan misi pembangunan daerah ke depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemprov Sulut akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui sinergi yang optimal dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

“Masih sangat diperlukan peningkatan dan perbaikan pengelolaan kas; penguatan tata kelola Dana BOS di sekolah; optimalisasi penilaian dan pemanfaatan barang milik daerah; peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah; dan pengembangan sistem keuangan dan aset daerah yang terintegrasi,” tutup Gubernur.

Turut hadir dalam paripurna ini Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Forkopimda, dan para pejabat pimpinan Tinggi Pratama. (ADVERTORIAL)