Manado, TERASMANADO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima usulan perubahan dua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari eksekutif.
“Perubahan Propemperda ada dua, itu ada perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT MSH Perseroan Daerah, kemudian perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Ketua Bapemperda Vionita Kuera saat diwawancara usai rapat bersama eksekutif di kantor DPRD Sulut, Senin (3/11/2025).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, jadi ini urgen sifatnya. “Jadi harus ada perda ini untuk menunjang visi misi dari gubernur yaitu meningkatkan PAD Sulut,” ujar Vionita.
Legislator dapil Nusa Utara ini mengungkapkan, “Jadi torang pe gubernur ini dia bilang dia ini so berlari jadi di belakang ini juga ikut lari jangan tertinggal. Supaya tahun depan itu program-program beliau itu so ada perda-nya. Jadi untuk peningkatan PAD.”
Menurut Vionita, dua perda ini mantinya akan digenjot DPRD untuk diselesaikan.
“Mekanismenya ada pansus. Dua perubahan perda ini bukan ada perubahan diisinya tapi penambahan,” sebut Vionita yang juga Anggota Komisi IV DPRD Sulut ini. (ivo)



