Manado, TERASMANADO.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Cengkih Sulawesi Utara, Selasa (18/11/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen yang didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Sementara, dari pihak eksekutif, Gubernur Yulius Selvanus, Wagub Johannes Victor Mailangkay. Keduanya didampingi Plt Sekprov, Tahlis Gallang dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fransiscus Silangen mengungkapkan, KUA PPAS telah melalui pembahasan simultan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Di mana, dalam naskah ini disepakati untuk pendapatan daerah di APBD 2026 dianggarkan Rp 3,180 triliun. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3,01 triliun.
Kata Silangen, DPRD berharap KUA PPAS yang disepakati dan ditetapkan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Sekaligus memberi dampak langsung pada kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Silangen.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sulut yang boleh membahas, merumuskan dan menetapkan KUA PPAS untuk APBD Sulut tahun 2026.
“Kami berkomitmen mengakomodir kebutuhan masyarakat menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Kata Gubernur, merealisasikan prioritas pembangunan khususnya dalam upaya mencapai target kebijakan makro, menjadi tanggung jawab bersama.
“Saya mengajak kita semua yang hadir, mari terus kita kapembangunan di Sulawesi Utara untuk capaian dan dampaknya bisa terlihat dan dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gubernur. (ivo)



