Sangihe, TERASMANADO.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (27/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Marvein Hontong. Hadir pula Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekda, pimpinan OPD, Tim Banggar DPRD, camat, serta lurah.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dalam membahas Ranperda APBD 2026. Ia menilai seluruh proses berlangsung efektif dan penuh kebersamaan.
“Berbagai pendapat, usul, dan saran dari DPRD telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kami juga telah memberikan penjelasan tambahan dan menjawab seluruh pertanyaan dewan,” ujar Thungari.
Ia menegaskan, dinamika pembahasan merupakan bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD yang pada akhirnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Bupati Thungari menekankan pentingnya komunikasi konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadapi tantangan pembangunan pada tahun mendatang. Ia mengajak seluruh pejabat Pemkab memandang tantangan sebagai peluang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan semangat Somahe Kai Kehage, kita percaya Tuhan memampukan kita menjalankan amanah ini. Semoga semua tantangan dapat menjadi peluang demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Selain menetapkan APBD 2026, DPRD Sangihe juga mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Yunita Harimisa, SE, M.H., melaporkan terdapat 16 ranperda prioritas yang akan dibahas tahun depan.
Ranperda tersebut mencakup sektor pengelolaan keuangan daerah, lingkungan hidup, penanaman modal, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga pencegahan perkawinan anak.
Daftar Ranperda Usulan Pemerintah Daerah
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
2. Perubahan APBD TA 2026
3. APBD TA 2027
4. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
6. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat
7. Penanaman Modal
8. Pengelolaan Sampah (Pembahasan Tingkat II)
9. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
10. Pedoman Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah
11. Pencegahan Perkawinan Anak
12. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda Usulan DPRD
1. Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah
2. Organisasi Komolang Menanireda Tundugu Tampungang Lawo
3. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kapitalauang serta Perangkat Kampung
4. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Majelis Tua-Tua Kampung
Harimisa menambahkan, empat ranperda yang masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan dapat ditetapkan pada akhir 2025. Jika belum ditetapkan, ranperda tersebut akan dimasukkan sebagai usulan tambahan dalam Propemperda 2026. (Ayuk)



