//

Pemkab Sangihe Gelar Penyuluhan PTSL di Tabukan Utara, Bupati Tekankan Sertifikasi Tanah Gratis

Sangihe, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Kantor Pertanahan menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Penyuluhan PTSL tersebut mencakup wilayah Desa Petta, Petta Timur, Petta Barat, Petta Selatan, Mala, Bengketan, dan Kalekube.

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang ingin mengetahui secara langsung mekanisme, manfaat, serta persyaratan dalam program nasional tersebut.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe atas komitmen dalam menyukseskan program PTSL bagi masyarakat.

Menurut Bupati, PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

“Program PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh sertifikat tanah berbasis elektronik yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Thungari.

Ia menegaskan bahwa program PTSL bersifat gratis dan tidak dipungut biaya dalam proses pendaftaran. Namun, masyarakat tetap diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Pastikan sebelum mendaftar, seluruh dokumen telah lengkap dan benar. Berkas diserahkan melalui kepala desa untuk selanjutnya diproses dalam program PTSL,” jelasnya.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya kehadiran para tetangga batas saat proses pengukuran tanah. Hal tersebut diperlukan guna memastikan kejelasan dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap masyarakat di Kecamatan Tabukan Utara dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat, kepastian hak atas tanah masyarakat akan lebih terjamin, sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa,” pungkas Bupati. (Ayuk)

Latest from Nusa Utara