///

Ketua Koperasi Batu Api Talawaan dan Batu Emas Tatelu Veni Kompo SH Sambut Baik Perda RTRW Baru

Manado, TERASMANADO.COM – DPRD Provinsi Sulut melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).

Hal ini pun mendapat sambutan yang sangat baik oleh Ketua Koperasi Batu Api Talawaan dan Batu Emas Tatelu, Veni F.X Kompo,SH

Veni F.X Kompo  memberikan apresiasi  yang setinggi-tingginya kepada pemerintah  Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, atas dukungan kepada rakyat penambang lewat RTRW yang telah di sahkan.

“Kami Koperasi Batu Api Talawaan dan Batu Emas Tatelu Pemegang WPR sejak tahun 2011 dan di atasnya ada IPR sejak tahun 2013 mendukung Kebijakan Pemerintah yang betul-betul sangat memperhatikan untuk kesejahtraan masyarakat Sulut di bidang perambangan khususnya tambang Rakyat,” ujar Wakil ketua yang membidangi Advokasi Tambang Rakyat Asosiasi Penambang Rakyat Sulut ini.

Menurutnya, koperasi batu api Talawaan merupakan satu-satunya koperasi percontohan yang menjadi pilot project di Indonesia bahkan sampe di internasional mewakili sulut dan RI.

“Kami salah satu percontohan dalam pengolahan Emas yang ramah lingkungan, pengolahan emas bebas merkuri. Seluruh daerah berbondong-bondong datang study banding di Kop Batu Api Talawaan dan Tetelu,” terangnya.

Ia pun menyampaikan bahwa Siap Maju Bersama Sulut, Siap Satu komando dengan YSK-Victory.

“Kami Mendukung dewan dan pemerintah gubernur karena sangat respek dengan tambang rakyat sangat mendukung dengan pertambang rakyat yang penting tidak merugikan rakyat,” katanya.

“Yang melalukan aksi demo di ruang paripurna kemarin tidak paham soal RTRW. Tambang rakyat itu tidak merusak likungan karena masih menggunakan alat manual, yang merusak lingkungan itu perusahaan tambang.”

Latest from Manado