///

Sekda Minut Tekankan Pentingnya Pelaporan Pajak, Kepala OPD dan Bendahara Ikuti Pendampingan SPT

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Aula Kantor Bupati Minut, Selasa (09/06/2026). 

Kegiatan yang diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bendahara pengeluaran tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara, Novly G. Wowiling, mewakili Bupati Joune Ganda.

Dalam sambutannya, Sekda Wowiling menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah tidak terlepas dari kontribusi penerimaan negara yang bersumber dari sektor perpajakan, termasuk Dana Bagi Hasil yang diterima daerah setiap tahun.

“Pajak memiliki korelasi yang sangat signifikan terhadap pembiayaan pembangunan, dan program serta kegiatan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari penerimaan negara yang bersumber dari pajak itu sendiri, contohnya adalah Dana Bagi Hasil yang setiap tahun diterima Kabupaten Minahasa Utara,” kata Sekda Wowiling.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Sekda berharap peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menerapkan pelaporan perpajakan yang lebih baik di masing-masing perangkat daerah.

“Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah,” lanjut Sekda. Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Minut di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam mendorong peningkatan literasi perpajakan serta membangun budaya sadar pajak di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BKAD Minut Carla A. Sigarlaki menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurutnya, hingga saat ini proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat Semester II Tahun 2025 belum berjalan optimal karena masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan, termasuk deposit pajak dan pelaporan SPT Masa.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada tim KPP Pratama Bitung yang telah menginisiasi kegiatan strategis ini, harapannya seluruh Kepala OPD dan Bendahara Pengeluaran dapat memperoleh pendampingan sehingga penyelesaian deposit pajak tahun 2025, deposit pajak awal tahun 2026, serta pelaporan SPT Masa dapat dituntaskan dengan baik,” ujar Carla.(VIC)

Sekda Minut Tekankan Pentingnya Pelaporan Pajak, Kepala OPD dan Bendahara Ikuti Pendampingan SPT

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Aula Kantor Bupati Minut, Selasa (09/06/2026). 

Kegiatan yang diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bendahara pengeluaran tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara, Novly G. Wowiling, mewakili Bupati Joune Ganda.

Dalam sambutannya, Sekda Wowiling menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah tidak terlepas dari kontribusi penerimaan negara yang bersumber dari sektor perpajakan, termasuk Dana Bagi Hasil yang diterima daerah setiap tahun.

“Pajak memiliki korelasi yang sangat signifikan terhadap pembiayaan pembangunan, dan program serta kegiatan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari penerimaan negara yang bersumber dari pajak itu sendiri, contohnya adalah Dana Bagi Hasil yang setiap tahun diterima Kabupaten Minahasa Utara,” kata Sekda Wowiling.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Sekda berharap peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menerapkan pelaporan perpajakan yang lebih baik di masing-masing perangkat daerah.

“Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah,” lanjut Sekda. Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Minut di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam mendorong peningkatan literasi perpajakan serta membangun budaya sadar pajak di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BKAD Minut Carla A. Sigarlaki menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurutnya, hingga saat ini proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat Semester II Tahun 2025 belum berjalan optimal karena masih terdapat sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan, termasuk deposit pajak dan pelaporan SPT Masa.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada tim KPP Pratama Bitung yang telah menginisiasi kegiatan strategis ini, harapannya seluruh Kepala OPD dan Bendahara Pengeluaran dapat memperoleh pendampingan sehingga penyelesaian deposit pajak tahun 2025, deposit pajak awal tahun 2026, serta pelaporan SPT Masa dapat dituntaskan dengan baik,” ujar Carla.(VIC)

Latest from Minahasa Raya