Pansus DPRD Lanjut Bahas Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah, Dorong Investasi dan Libatkan Pelaku Usaha Lokal

Manado, TERASMANADO.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama eksekutif kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (20/07/2026).

Dalam rapat lanjutan itu, pembahasan ranperda tersebut telah memasuki tahapan pasal demi pasal dengan fokus pada penyempurnaan materi agar regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi di Sulawesi Utara.

Ketua Pansus Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah, Toni Supit, mengatakan proses pembahasan berjalan dengan baik karena seluruh anggota pansus bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan secara rinci terhadap setiap ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut.

“Pembahasan berjalan cukup baik. Saat ini kami sudah masuk pada pembahasan pasal demi pasal dan dilakukan secara sangat detail,” kata Toni saat diwawancara wartawan usai rapat di ruang serbaguna lantai III Kantor DPRD Sulut.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan mengenai pemberian insentif bagi pelaku usaha atau investor. Menurut dia, poin tersebut masih akan dibahas lebih lanjut karena menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah.

Legislator dapil Nusa Utara itu menambahkan, beberapa bentuk insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berkaitan dengan sektor-sektor tertentu, seperti pemanfaatan air permukaan serta pajak kendaraan bermotor. Karena itu, pembahasannya membutuhkan sinkronisasi dengan dinas teknis maupun badan terkait agar kebijakan yang dihasilkan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi masih akan dibicarakan lebih lanjut karena melibatkan dinas dan badan terkait. Misalnya yang berkaitan dengan air permukaan maupun pajak kendaraan bermotor,” ujar dia.

Lanjut dia, hingga saat ini besaran atau bentuk persentase insentif belum dibahas secara khusus. Fokus utama pansus masih tertuju pada penyusunan mekanisme pemberian kemudahan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Kata dia, kemudahan dalam proses perizinan merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi. Melalui ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.

Ranperda tersebut juga diarahkan untuk menarik investasi dari berbagai skala usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga perusahaan besar, termasuk koperasi. Namun, Toni menegaskan investasi yang masuk ke Sulawesi Utara diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata, melainkan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dia berharap investor yang menanamkan modal di Sulawesi Utara dapat membangun kemitraan dengan pelaku usaha daerah, petani, maupun masyarakat setempat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar tercipta transfer manfaat ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta terbukanya peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Harapan kami, investor yang masuk ke Sulawesi Utara dapat menggandeng pengusaha lokal, petani, maupun masyarakat setempat sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan daerah dan terjadi transfer ekonomi bagi Sulawesi Utara,” kata dia.

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan. Setelah seluruh pembahasan rampung dan disepakati bersama, naskah Ranperda akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebelumnya diberitakan, meski memasang target dua bulan selesai, pembahasan ranperda ini tetapi dilakukan secara disiplin dan mendalam. Toni mengatakan, seluruh materi ranperda akan diteliti serta dikaji secara komprehensif agar setiap ketentuan yang dimuat memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

“Kita sudah membuat jadwal pembahasan ranperda ini. Kalau memungkinkan, dalam jangka waktu dua bulan bisa diselesaikan. Namun, yang paling penting adalah disiplin dalam pembahasan sehingga setiap pasal benar-benar diteliti dan dikaji dengan referensi yang kuat agar mampu menjadi payung hukum di daerah,” ujar Toni.

Ia menegaskan, salah satu tujuan utama penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mampu menarik minat dunia usaha untuk menanamkan modal di Sulawesi Utara.

“Kita ingin pembahasan ini kaya referensi. Harus ada perbandingan dan cantolan hukum dari Undang-Undang, PP, Permen, serta regulasi lainnya sehingga seluruh materi memiliki korelasi yang jelas,” sebut dia.

Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara keseluruhan terdiri atas 63 pasal yang akan dibahas secara bertahap dalam sejumlah rapat lanjutan. Dia mengungkapkan selama proses pembahasan ditemukan sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penguatan dasar hukum maupun penjelasan tambahan. Seluruh masukan tersebut akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan apakah dipertahankan, disempurnakan, dihapus, atau ditambahkan ke dalam substansi ranperda.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi daerah harus menghasilkan aturan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan regulasi yang jelas dan memiliki kepastian hukum, diharapkan pelayanan perizinan di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta mendukung peningkatan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Diketahui, Pansus Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah diketuai oleh Toni Supit, sedangkan Wakil Ketua Ronald Sampel, dan Sekretaris Inggried J.N.N. Sondakh. (ADVERTORIAL)

Latest from Info Advertorial