Sangihe, TERASMANADO.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sangihe yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (21/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Hadir pula Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, pimpinan OPD serta anggota DPRD Sangihe.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan mendapat persetujuan pada 20 Agustus 2026.
“Sehingga dalam forum rapat paripurna saat ini akan melegitimasi kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Tampi.
Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan proses pembahasan dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Thungari, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi landasan penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah sekaligus melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan, perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut harus mampu menjawab dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berkembang di daerah.
“Perubahan APBD harus dipandang sebagai sebuah instrumen adaptasi kebijakan fiskal, bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran,” tegas Thungari.
Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam penyesuaian APBD 2026, mulai dari kondisi perekonomian, kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja hingga berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD berupaya memastikan kebijakan anggaran yang disepakati tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diarahkan pada program-program yang menjadi prioritas pembangunan.
Thungari menekankan bahwa APBD merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan pelayanan dan manfaat langsung kepada masyarakat. Untuk itu, pengelolaan setiap rupiah anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan.
“Kita harus membangun pemerintahan yang tidak hanya mampu menyusun anggaran, tetapi juga mampu mengubah anggaran menjadi hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar kesepakatan KUA-PPAS tersebut segera ditindaklanjuti ke tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah diminta bekerja secara konsisten dan terukur, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan yang telah disepakati dengan pelaksanaannya di lapangan.
Selain itu, para kepala perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi, mempercepat program prioritas, meningkatkan pengendalian internal serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Sangihe tetap berpedoman pada prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS tidak terlepas dari perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan dapat menjadi bahan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Yang terpenting adalah bahwa seluruh proses tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab dan DPRD Sangihe selanjutnya akan melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD dengan harapan kebijakan anggaran yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan aktual daerah serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Ayuk)

