///

Pansus DPRD Lanjut Bahas Ranperda PTJSLBU, Cindy Wurangian Ingatkan Soal Sebutan Badan Usaha

Manado, TERASMANADO.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama eksekutif kembali melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Senin (7/9/2026).

Rapat yang digelar di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulut dipimpin Ketua Pansus Louis Schraam didampingi Wakil Ketua Jeane Laluya, Sekretaris Cindy Wurangian. Hadir juga sejumlah anggota seperti Nick Lomban, Angel Wenas, Eugene Mantiri, dan Seska Budiman.

Rapat pansus berlangsung alot dan menarik terlebih saat Cindy Wurangian mengingatkan soal sebutan badan usaha.

“Ingat, perda dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai sebutan badan usaha menjadi multi tafsir. Ada usaha kecil masyarakat misalnya warung, katering atau lainnya. Hati-hati, jangan sampai semua badan usaha diwajibkan ada CSR. Perda ini harus disusun bersama mencegah terjadinya pungli,” kata Cindy mengingatkan.

“Ranperda ini juga jangan sampai menjadi tambahan pendapatan pemerintah sehingga mengabaikan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” tambah Cindy.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut ini juga menekankan, ranperda yang sementara dibahas harus diperjelas apakah badan usaha di bidang Sumber Daya Alam (SDA) atau yang terkait SDA. Begitupun, nantinya dalam penyaluran CSR dari badan usaha-badan usaha wajib, bagaimana mekanismenya harus diperjelas.

“Apakah dalam bentuk proposal atau diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha ataupun nantinya berkoordinasi dengan forum Yang akan dibuat sesuai Perda,” ujar Cindy.

Terkait sebutan badan usaha Karo Perekonomian Setdaprov Sulut, Eza Dotulong mengatakan badan usaha yang dimaksud dalam ranperda ini adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.

“Yang dimaksud dengan badan usaha milik swasta adalah perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, usaha dagang, perusahaan perorangan dan koperasi yang bergerak dibidang Sumber Daya Alam. Jadi tidak semua badan usaha yang wajib TJSL,”kata Reza.

Sementara, Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk menyampaikan, “Untuk badan usaha-badan usaha yang wajib TJSL nantinya akan dibuat SK Gubernur dan akan diperbarui secara berkala karena namanya usaha ada naik turun.” (*/ivo)

Latest from Manado