SITARO, TERASMANADO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Jumat (9/10/2026), bertempat di Bebali.

Melalui rapat paripurna tersebut, Meike Tandayo, S.T., resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro menggantikan almarhum Djon Ponto Janis, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Moghtar H.M. Kaudis, S.Pi., M.Si., di hadapan Bupati Kepulauan Sitaro Hieronimus Makainas, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan yang hadir.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara oleh Sekretaris DPRD Sitaro, Rolly Korengkeng. Keputusan tersebut menjadi landasan resmi pelaksanaan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Dalam surat keputusan itu, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, S.E., menetapkan Keputusan Nomor 225 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengangkatan Meike Tandayo merupakan tindak lanjut dari usulan PDI Perjuangan. Proses tersebut merujuk pada surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 1200/IN/DPP/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang persetujuan PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, serta surat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan terkait usulan calon pengganti antarwaktu.
Usulan itu kemudian diteruskan melalui surat Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 100.1.4.2/675/Sekret.Bab dan Pem tanggal 8 Juni 2026 mengenai pengantar usulan pergantian antarwaktu anggota DPRD dari PDI Perjuangan.
Setelah pembacaan keputusan gubernur, Ketua DPRD Moghtar Kaudis memandu pengucapan sumpah/janji yang menandai dimulainya tugas Meike Tandayo sebagai wakil rakyat hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Dalam sambutannya, Bupati Hieronimus Makainas menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Meike Tandayo, ST atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro. Ucapan tersebut disampaikan atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pribadi, dan keluarga, izinkan saya menyampaikan selamat dan sukses kepada anggota Dewan yang terhormat, Saudari Meike Tandayo, S.T., yang pada hari ini resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Makainas.
Bupati menegaskan bahwa pergantian antarwaktu merupakan bagian dari dinamika politik dan mekanisme ketatanegaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, mekanisme PAW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Ini adalah proses konstitusional untuk menjamin kesinambungan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat,” tegasnya dalam sambutan tersebut.
Makainas berharap kehadiran Meike Tandayo dapat memperkuat pelaksanaan tugas DPRD, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Alfrets Ronald Takarendehang, S.E.Ak., M.E., seluruh anggota DPRD dan perwakilan fraksi, Sekretaris Daerah Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si., para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, kepala bagian, pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, serta para camat, lurah, dan kapitalau se-Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dengan dilantiknya Meike Tandayo, diharapkan pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD Sitaro semakin optimal dan sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terpelihara demi kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah. (Jem)

