//

Kapal Rute Manado–Petta Belum Beroperasi, Masih Tunggu SK Tarif Pemprov Sulut

Sangihe, TERASMANADO.com – Rencana pengoperasian kapal penumpang pada rute Manado–Petta hingga kini belum terealisasi. Layanan transportasi laut yang dinantikan masyarakat tersebut masih terkendala proses administrasi, khususnya penerbitan Surat Keputusan (SK) tarif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPP Kelas II Tahuna, Meifried Palenewen, mengungkapkan bahwa proses penerbitan SK tarif masih berada di Biro Hukum Pemprov Sulut. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kapal mulai melayani penumpang.

“Sekarang masih di Biro Hukum. Kalau perizinan sudah keluar semuanya, termasuk SK tarif, kapal bisa berjalan,” ujar Meifried kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pengoperasian kapal belum dapat dilakukan selama seluruh persyaratan administrasi dan perizinan belum tuntas. Karena itu, penyelesaian SK tarif menjadi bagian penting dalam memastikan layanan tersebut dapat segera direalisasikan.

Dari sisi operasional, kapal rute Manado–Petta direncanakan memiliki jalur pelayanan tersendiri, berbeda dengan kapal yang akan masuk melalui Pelabuhan Tahuna. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari rencana pengembangan layanan transportasi laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Jika nantinya beroperasi, layanan ini diharapkan dapat menambah alternatif perjalanan laut bagi masyarakat, sekaligus menunjang mobilitas antardaerah dan memperkuat konektivitas wilayah kepulauan.

Meski demikian, masyarakat masih harus menunggu kepastian jadwal pengoperasian. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai waktu pasti kapal mulai melayani rute Manado–Petta karena realisasinya masih bergantung pada penyelesaian administrasi dan persetujuan SK tarif dari Pemprov Sulut. (Ayuk)

Latest from Nusa Utara