////

Kejari Minut Perkuat Pengawasan Dana Desa, Sosialisasi JAGA DESA Digelar di Dimembe

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa melalui penerangan hukum dan sosialisasi optimalisasi aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Kantor Camat Dimembe, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tanggung jawab hukum, mencegah penyimpangan anggaran, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Kegiatan bertema “Pengelolaan Dana Desa: Menjaga Amanah Rakyat Menuju Desa Berkemajuan” tersebut dilaksanakan melalui sinergi Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Minahasa Utara. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adri Kurnia Yudha, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen Iman Rahmat Feisal, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Utara Alfons Jorry Tintingon serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Dimembe.

Dalam pemaparannya, Adri Kurnia Yudha menjelaskan pentingnya pengelolaan dana desa sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Ia juga menekankan bahwa aparatur desa perlu memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Aparatur desa perlu sadar serta memahami tanggung jawab yang melekat pada setiap keputusan penggunaan dana, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan,” jelas Adri.

Sementara itu, Iman Rahmat Feisal memaparkan optimalisasi aplikasi JAGA DESA milik Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat diakses melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id. Aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding tersebut dirancang untuk mendukung pemantauan pengelolaan dana desa secara real time, sekaligus memperkuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Melalui aplikasi JAGA DESA, diharapkan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa dapat dihimpun untuk menunjang pemantauan serta membantu mengurangi risiko penyimpangan dan mendukung penggunaan anggaran sesuai ketentuan,” ujar Iman.

Melalui kegiatan ini, Kejari Minahasa Utara menggabungkan penguatan pemahaman hukum dengan pengenalan sarana pemantauan digital sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan dana desa. Aparatur desa diharapkan semakin tertib dalam menyajikan informasi anggaran dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana, sehingga pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(VIC)

Latest from Headline