TERAS, Manado – Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano ditargetkan selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 berakhir.
Hal ini ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig N. Runtu S.IP saat diwawancara usai pembahasan awal ranperda tersebut, Senin (1/7/2024).
Careig mengatakan, Ranperda Danau Tondano sudah masuk dalam pembahasan tahap awal.
“Nantinya pembahasan itu akan kita kembangkan secara lebih lanjut. Kita targetkan Ranperda Danau Tondano ini kita selesaikan sebelum periode 2019-2024 berakhir dan itu paling lambat tanggal 30 atau 31 Agustus 2024,” kata Careig yang juga Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano.
Careig menjelaskan, dalam pembahasan awal tadi diundang pihak-pihak terkait baik dari Kementerian PUPR dalam hal ini Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Biro Hukum Pemprov Sulut, Dinas Pariwisata, Pemkab Minahasa dan jajaran hingga camat terkait.
Kata Careig, ada beberapa hal yang disampaikan dalam pembahsan awal tadi. Pertama, DPRD Sulut sudah melakukan konsultasi tahapan awal, dan ada bebrapa catatan-catatan perubahan termasuk Permen Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Perlindungan Danau Tondano.
“Itu memang satu kewajiban yang harus dimasukkan di ranperda,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kedua terkait dengan keterlibatan Pemprov karena ini ranperda inisiatif DPRD yang notabene adalah perda dari Pemprov Sulut.
“Tadi sudah dihadiri Biro Hukum, ada kepala Dinas Pariwisata, Balai Sungai juga ada. Karena itu kewenangan dari Balai Sungai, kita (DPRD) tugasnya untuk melestarikan dan melindungi bukan masuk pada konteks yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Ketiga, lanjut Careig, dalam pembahasan tadi Pansus mengundang semua pihak terkait pemangku kepentingan termasuk Pemkab Minahasa.
“Tadi saya memberikan apresiasi kepada Ibu Sekda Dr Lynda Watania yang sudah menghadirkan seluruh jajaran pemerintah baik asisten II, kepala Dinas Lingkungan Hidup bahkan seluruh camat ada tujuh camat yang terkait,” sebut Legislator dapi Minahasa-Tomohon yang akrab disapa CNR ini.
Pembahasan ranperda ini akan dilanjutkan, Selasa (2/7/2024) pukul 11.00 Wita. Pembahsan akan masuk pasal per pasal.
“Kami berharap semua pihak yang terundang baik itu dari pihak balai, dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa boleh hadir, supaya kita bisa membahas bersama,” harap CNR.
“Termasuk tim ahli dari Bapemperda, tim ahli DPRD Sulawesi Utara untuk kita bisa bersama-sama merumuskan persoalan-persoalan dan bisa menyelesaikan menghadirkan suatu perda yang berpihak pada Danau Tondano yang menjadi tugas kita melestarikan dan melindungi Danau Todano,” pungkas CNR. (ivo)