///

Pemkab Minahasa Utara Wajibkan ASN Hadiri Apel Kerja Pasca Libur Idul Fitri

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan pelaksanaan Apel Kerja Bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Novly Geret Wowiling atas nama Bupati Joune Ganda, tertanggal 7 April 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa apel kerja akan dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025, pukul 07.45 WITA, bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Minahasa Utara.

Apel akan diawali dengan pengecekan personil dan seluruh ASN diwajibkan mengenakan seragam putih-hitam sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Peserta apel mencakup seluruh ASN, kecuali tenaga kesehatan di puskesmas dan para guru. Penyelenggaraan apel ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan Sekretaris Daerah bertindak sebagai perwira apel, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pemimpin apel.

Bagi instansi atau unit kerja yang tidak dapat hadir secara langsung di kantor bupati, pelaksanaan apel tetap diwajibkan dilakukan secara mandiri di unit kerja masing-masing. Seluruh pelaksanaan apel harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Bupati Minahasa Utara melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat Kamis, 10 April 2025.

Pelaksanaan apel ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2025. Keduanya mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.(VIC)

Latest from Minahasa Raya