Sangihe — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam melindungi tanah Sangihe dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas. Hal ini disampaikan menyusul audiensi antara Pemkab Sangihe dan manajemen PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) yang berlangsung pada Selasa (29/07/2025) di Ruang Rapat Bupati.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Michael Thungari dan dihadiri jajaran pejabat terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dua Staf Khusus Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Kesbangpol, serta Kabag Sumber Daya Alam. Dari pihak perusahaan, hadir CEO PT TMS Terry Filbert beserta timnya.
Pihak PT TMS menyampaikan maksud pertemuan sebagai sarana komunikasi langsung dengan pemerintah daerah terkait perkembangan proses perizinan yang tengah diurus di tingkat pusat. Pemkab menyambut baik forum ini sebagai ruang komunikasi terbuka untuk menyampaikan informasi secara transparan.
Dalam pernyataannya, Bupati Thungari menekankan bahwa Pemkab Sangihe tetap menghormati batas kewenangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami perlu tegaskan bahwa penerbitan izin pertambangan bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan wewenang penuh pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami menyerahkan seluruh proses perizinan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Sangihe harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Jika pada akhirnya izin-izin itu diberikan, fokus kami adalah memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah tidak akan mengorbankan tanah Sangihe hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Bupati menambahkan, Pemkab Sangihe akan terus berpihak kepada rakyat dan tanah leluhur, namun tetap terbuka pada upaya peningkatan kesejahteraan selama dilakukan secara sah, etis, dan bertanggung jawab.
Pertemuan ini mencerminkan sikap kehati-hatian Pemkab Sangihe dalam menyikapi setiap kebijakan pembangunan, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. (ayuk)