Sangihe — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna menegaskan bahwa tarif tiket kapal bagi bayi dan balita hingga kini belum diberlakukan secara resmi diKabupaten Kepulauan Sangihe.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Sosial Media Response Team, Meifrid Palenewen, menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai tarif bagi penumpang usia dini.
Meifrid Palenewen menjelaskan, dasar hukum mengenai penyesuaian tarif tersebut memang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 302 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Dasar Tiket Penumpang. Dalam ketentuan itu, seluruh penumpang termasuk bayi dan balita seharusnya dikenakan tarif.
“Secara aturan, seharusnya ketentuan ini sudah diberlakukan sejak ditandatangani. Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis dan sosialisasi resmi, sehingga tarif untuk bayi dan balita belum bisa diterapkan di lapangan,” katanya, Rabu (30/7/2025).
Ia mengapresiasi sikap pemilik dan agen kapal yang tetap memberikan kelonggaran kepada masyarakat dengan tidak menagih tiket untuk bayi dan balita, meskipun mereka memiliki dasar hukum untuk melakukannya.
“Kita patut berterima kasih kepada pemilik dan agen kapal yang masih memberi keringanan. Mungkin mereka mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga belum menuntut haknya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa bayi dan balita tetap harus didaftarkan dalam manifes penumpang untuk keperluan keselamatan pelayaran.
“Setiap kali ada pertemuan, kami selalu imbau agar penumpang yang membawa bayi melapor ke agen atau pemilik kapal agar dicatat, meski belum dikenakan tiket,” katanya.
Ia menambahkan, jika di wilayah lain seperti Talaud sudah menerapkan tarif tersebut, berarti mereka telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan menerima petunjuk teknis.
UPP Tahuna juga terus meningkatkan pengawasan terhadap proses naik-turun penumpang di pelabuhan. Pemeriksaan tiket dilakukan secara ketat dan penumpang tanpa tiket resmi tidak diperkenankan naik ke kapal.
“Kami mengimbau masyarakat agar membeli tiket hanya dari agen resmi atau aplikasi online. Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Jangan membawa barang berbahaya seperti minyak tanah atau senjata api, serta dilarang mengonsumsi miras dan sesuai petunjuk keselamatan kapal tidak merokok di lokasi yang sudah diatur oleh ABK,” tegas Palenewen. (ayuk)